Custom Search

Jumat, 19 November 2010

PENGUMUMAN WALIKOTA MEDAN
Nomor: 800 / 1542
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2010 PADA PEMERINTAH KOTA MEDAN
I. DASAR
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor : B/2774/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 perihal Persetujuan
Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2010.
4. Surat Walikota Medan Nomor : 934/BKD/2010 tanggal 14 Oktober 2010 perihal Pelaksanaan
Pendaftaran Penerimaan CPNS Daerah Kota Medan dari Pelamar Umum Tahun 2010 melalui
website.
II. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN
No Formasi Nama Jabatan Kualifikasi Pendidikan Gol.
Ruang
Alokasi
Formasi
Ket.
1 2 3 4 5 6 7
1 TENAGA
PENDIDIKAN
GURU SD
1. Guru Kelas
2. Guru Penjaskes
3. Guru Agama Islam
4. Guru Agama Kristen
Protestan
5. Guru Agama Kristen
Katolik
S.1 PGSD atau
DII PGSD
S.1 Penjaskes atau S.1 Pendidikan
Olahraga dan A.IV/Sertifikat Profesi
S.1 Pendidikan Agama Islam dan
A.IV/Sertifikat Profesi
S.1 Pend. Agama Kristen Protestan
dan A.IV/Sertifikat Profesi
S.1 Pend. Agama Kristen Katolik
dan A.IV/Sertifikat Profesi
III/a
II/b
III/a
III/a
III/a
III/a
8
3
3
2
2
GURU SMP
1. Guru Matematika SMP
2. Guru Fisika SMP
3. Guru Biologi SMP
4. Guru Bhs. Inggris SMP
5. Guru Bhs. Indonesia
SMP
6. Guru Komputer SMP
S.1 Pend. Matematika atau
S.1 Matematika dan A.IV/Sertifikat
Profesi
S.1 Pendidikan Fisika atau
S.1 Fisika dan A.IV/Sertifikat Profesi
S.1 Pendidikan Biologi atau
S.1 Biologi dan A.IV/Sertifikat Profesi
S.1 Pend. Bahasa Inggris atau
S.1 Bahasa Inggris dan A.IV/Sertifikat
Profesi
S.1 Pend. Bhs. Indonesia atau
S.1 Bhs Indonesia dan A.IV/Sertifikat
Profesi
S.1 Pend. Komputer atau
III/a
III/a
III/a
III/a
III/a
III/a
3
3
3
3
2
3
S.1 Komputer dan A.IV/Sertifikat
Profesi
GURU SMU
1. Guru Matematika SMU
2. Guru Fisika SMU
3. Guru Biologi SMU
4. Guru Kimia SMU
5. Guru Bahasa Inggris
SMU
6. Guru Bahasa
Indonesia SMU
7. Guru Komputer SMU
S.1 Pend. Matematika atau
S.1 Matematika dan A.IV/Sertifikat
Profesi
S.1 Pendidikan Fisika atau
S.1 Fisika dan A.IV/Sertifikat Profesi
S.1 Pendidikan Biologi atau
S.1 Biologi dan A.IV/Sertifikat Profesi
S.1 Pendidikan Kimia atau
S.1 Kimia dan A.IV/Sertifikat Profesi
S.1 Pend. Bahasa Inggris atau
S.1 Bahasa Inggris dan A.IV/Sertifikat
Profesi
S.1 Pend. Bhs. Indonesia atau
S.1 Bhs. Indonesia dan A.IV/Sertifikat
Profesi
S.1 Pend. Komputer atau
S.1 Komputer dan A.IV/Sertifikat
Profesi
III/a
III/a
III/a
III/a
III/a
III/a
III/a
3
3
3
3
3
3
3
2 TENAGA
KESEHATAN
1. Perawat
2. Bidan
3. Asisten Apoteker
4. Radiografer
5. Penyuluh Kesehatan
Masyarakat
6. Dokter Umum
DIII Keperawatan
S.1 Keperawatan / Ners
DIII Kebidanan
DIII Analis Farmasi
DIII Radiodiagnostik dan Radioterapi
atau DIII Penata Rontgen
S.1 Ilmu Kesehatan Masyarakat
Dokter Umum
II/c
III/a
II/c
II/c
II/c
III/a
III/b
25
6
25
6
2
6
10
3 TENAGA
TEKNIS
1. Penata Laporan
Keuangan
2. Verifikator Keuangan
3. Penyuluh Pajak
Daerah
4. Penyusun Program
dan Evaluasi
5. Analis Hukum
6. Penyuluh KB
7. Pranata Humas
S.1 Akuntansi
DIII Keuangan
DIII Akuntansi
DIII Perpajakan
S.1 Manajemen
S.1 Ilmu Administrasi Negara
S.1 Hukum
S.1 Ilmu Komunikasi
S.1 Ilmu Komunikasi
III/a
II/c
II/c
II/c
III/a
III/a
III/a
III/a
III/a
30
56
5
30
5
30
8
1
8. Pranata Komputer
9. Statistisi
10. Arsiparis
11. Penata Ruang
12. Perencana
13. Penyuluh Pertanian
14. Penyuluh Perikanan
15. Pengendali Dampak
Lingkungan
16. Pemandu Wisata
17. Perancang Peraturan
Perundang-undangan
18. Auditor
19. Medik Veteriner
20. Pengawas Mutu
Pakan
DIII Komputer
S.1 Teknik Informatika
S.1 Statistik
DIII Sekretaris
S.1 Teknik Planologi
S.1 Teknik Planologi
S.1 Pertanian
S.1 Perikanan
S.1 Kimia
DIII Pariwisata
S.2 Hukum (latar belakang S.1 Hukum)
S.1 Hukum
S.2 Hukum (latar belakang S.1 Hukum)
Dokter Hewan
S.1 Peternakan
II/c
III/a
III/a
II/c
III/a
III/a
III/a
III/a
III/a
II/c
III/b
III/a
III/b
III/b
III/a
30
5
2
4
1
1
4
5
2
2
25
1
2
2
III. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 01 Januari
2011;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana
kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai
BUMN / BUMD atau Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
6. Tidak dalam kedudukan sebagai Pengurus / Anggota Parpol;
7. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
9. Sehat jasmani dan rohani;
10. Bersedia menunaikan baktinya minimal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat
menjadi CPNSD Kota Medan;
11. Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara, apabila mengundurkan
diri sebelum masa bakti minimalnya berakhir sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
IV. JADWAL
1. Pengumuman tanggal : 16 Nopember 2010 s/d 30 Nopember 2010
2. Pendaftaran / Registrasi Online dari tanggal : 20 Nopember 2010 s/d 4 Desember 2010
3. Pelaksanaan Seleksi Ujian Akademis tanggal : 15 Desember 2010
4. Pengumuman Hasil Seleksi Ujian Akademis tanggal : 22 Desember 2010
5. Pengumuman lokasi ujian dan Seleksi pemberkasan administrasi untuk Penetapan NIP akan
diberitahukan kemudian melalui website pcpns.pemkomedan.go.id
V. PENDAFTARAN DAN REGISTRASI
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui website pcpns.pemkomedan.go.id
2. Pelamar mengirimkan surat lamaran dan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang ke PO. BOX 9000 dalam amplop tertutup.
3. Pada sudut kiri atas amplop dicantumkan username dan kualifikasi jabatan serta kualifikasi
pendidikan.
4. Untuk Pencetakan Kartu Ujian serta Informasi Lainnya yang berkenaan dengan Pelaksanaan
Ujian dapat dilihat melalui website pcpns.pemkomedan.go.id
5. Panitia hanya menerima pelamaran yang dilakukan secara online pada website sebagaimana
tersebut diatas dan tidak melayani pendaftaran langsung.
VI. PERSYARATAN PENGANGKATAN CPNSD
Pelamar yang dinyatakan lulus tahapan seleksi ujian akademis berhak mengikuti seleksi
berikutnya berupa Seleksi Pemberkasan, Verifikasi dan Validasi Data untuk Penetapan NIP ke
Badan Kepegawaian Negara, dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Medan ditulis dengan tinta hitam dan
dibubuhi tandatangan diatas materai Rp. 6000 (contoh format surat lamaran terlampir);
2. Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir Pejabat yang berwenang (Surat Keterangan
Kelulusan Tidak Berlaku);
3. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 dengan
ketentuan:
a. Ditulis dengan tangan, menggunakan huruf balok/kapital, tinta hitam, dibubuhi
tandatangan diatas materai Rp. 6000;
b. Ditempel pas foto ukuran 3 x 4 cm disudut kanan atas;
c. Pada kolom pendidikan, nomor ijazah dan tahun lulus tiap-tiap jenjang mulai dari SD
harus ditulis secara lengkap.
4. Surat pernyataan sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang berisi
tentang:
a. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana
kejahatan;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
Pegawai BUMN / BUMD atau Pegawai Swasta;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
e. Tidak dalam kedudukan sebagai Pengurus / Anggota Parpol;
5. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai CPNS dan tidak akan pindah tugas
dari Pemerintah Kota Medan sebelum menyelesaikan masa bakti selama 5 (lima) tahun;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan pihak berwajib/ Polri;
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
8. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh
Pejabat yang berwenang;
9. Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
Untuk butir (1) sampai (8) masing-masing rangkap 3 (tiga)
VII. KETENTUAN LAIN
1. Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta;
2. Pemerintah Kota Medan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk
apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia dan Pemerintah Kota Medan;
3. Setiap peserta dan/atau pihak lain yang menggunakan Informasi Elektronik atau Dokumen
Elektronik beserta hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai dengan
Amanat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
4. Berpedoman kepada undang-undang informasi dan transaksi elektronik tersebut diatas
apabila terdapat ketidaksesuaian/pemalsuan data pada saat pendaftaran/registrasi dengan
pemberkasan bagi peserta yang lulus tahapan seleksi ujian akademis maka peserta dimaksud
dibatalkan kelulusannya;
5. Pengumuman kelulusan Tahapan Ujian Akademis dapat dilihat melalui website Penerimaan
CPNS Kota Medan Tahun 2010 (pcpns.pemkomedan.go.id) dan Mass Media.
6. Peserta Ujian wajib melihat lokasi / Ruang Ujian 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian.
7. Kelengkapan yang harus dibawa saat pelaksanaan ujian : KTP/Tanda pengenal lainnya yang
memiliki foto diri, Kartu Ujian, pensil 2B, penghapus, rautan, alas untuk menulis.
Medan, 16 November 2010
WALIKOTA MEDAN
Drs. H. RAHUDMAN HARAHAP, MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kirim SMS Gratis